RIZKIA ANNISA
16210154
4EA05
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Mengandung Obat Terlarang
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO
--- Bahan kosmetik yang disita BPOM Semarang di Purwokerto, Rabu (15/5),
diperkirakan mengandung obat terlarang.
Kepala BPOM Semarang, Dra
Zulaimah MSi Apt, menyebutkan hasil uji laboratorium krim kecantikan yang
disita dari satu satu rumah produksi di Kompleks Perumahan Permata hijau
tersebut, memang masih belum selesai.
''Tapi dari daftar bahan baku
yang sudah disita, kosmetik tersebut kami perkirakan mengandung berbagai jenis
obat-obat keras yang peredarannya sangat kami batasi,'' kata Zualimah, saat
ditelepon dari Purwokerto, Kamis (16/5).
Bahkan baku yang dipergunakan
sebagai bahan baku krim tersebut, antara lain berupa Bahan Kimia Obat (BKO)
seperti obat-obatan jenis antibiotik, deksametason, hingga hidrokuinon. ''Kami
belum tahu, apakah obat-obatan BKO tersebut, dimasukkan dalam krim kosmetik
atau tidak, karena masih dilakukan penelitian. Namun untuk bahan kimia
hidrokuinon, kami perkirakan menjadi salah satu bahan utama pembuatan
kosmetik,'' jelasnya.
Di Indonesia, kata Zulaimah,
bahan aktif Hidrokuinon sangat dibatasi penggunaannya. Bahan aktif tersebut,
hanya diizinkan digunakan dalam kadar yang sangat sedikit, dalam bahan kosmetik
pewarna rambut dan cat kuku atau kitek. Untuk pewarna rambut, maksimal kadar
hidrokuinon hanya 0,3 persen sedangkan untuk cat kuku hanya 0,02 persen.
''Sedangkan untuk krim kulit, sama sekali tidak boleh digunakan,'' jelasnya.
Ia mengakui, di masa lalu zat
aktif hidrokuinin ini memang banyak digunakan untuk bahan baku krim pemutih
atau pencerah hulit. Namun setelah banyak kasus warga yang mengeluh terjadinya
iritasi dan rasa terbakar pada kulit akibat pemakaian zat hidrokuinon dalam
krim pemutih ini, maka penggunaan hidrokuinon dibatasi.
''Pemakaian jangka panjang bisa
menyebabkan pigmen kulit yang terpapar zat ini menjadi mati. Bahkan, setelah
sel pigmen mati, kulit bisa berubah menjadi biru kehitam-hitaman,'' ujarnya
menjelaskan.
Sementara mengenai adanya obat
antibiotik dan deksametason yang ikut disita, Zulaimah menyebutkan masih belum
tahu penggunaan obat ini. Obat-obatan tersebut, mestinya merupakan obat oral
atau yang dikonsumsi dengan cara minum. Selain itu, penggunaannya juga dibatasi
karena merupakan golongan obat keras.
''Karena itu, kami masih belum
tahu untuk apa obat-obatan itu. Kita masih melakukan pengujian, apakah
obat-obatan tersebut digunakan sebagai campuran krim tersebut atau tidak,''
katanya.
Petugas BPOM sebelumnya menyita
ribuan kemasan krim pemutih kulit di salah satu rumah di perumahan Permata
Hijau yang merupakan komplek perumahan elite di Kota Purwokerto. Di rumah yang
diduga menjadi rumah tempat pembuatan krim kosmetik, petugas dari BPOM juga
menemukan berbagai bahan baku pembuatan krim.
Penggerebekan rumah produksi
krim kecantikan itu, dilakukan karena rumah produksi tersebut belum memiliki
izin produksi dari BPOM. Sementara penggunaan bahan baku kosmetik harus
mendapat pengawasan ketat, karena penggunaan bahan baku yang tidak semestinya
bisa membahayakan konsumen.
Penggerebekan dilakukan, setelah
petugas BPOM mendapat banyak keluhan dari konsumen yang mengaku kulitnya terasa
terbakar dan mengalami iritasi setelah menggunakan krim yang dibeli dari salon
kecantikan. Setelah dilakukan pengusutan, ternyata krim tersebut diperoleh dari
rumah produksi di Purwokerto.
Zulaimah menyebutkan, krim
pemutih hasil produksi warga Purwokerto ini, dijual ke klinik klinik dan salon
kecantikan di seluruh wilayah Tanah Air. "Dari hasil catatan transaksi
yang kita peroleh, krim pemutih itu banyak dijual di Semarang, Banyumas, Bali,
Jabodetabek dan terbesar di Jabar hingga Bandung,'' jelasnya.
Ia menyebutkan, pemilik rumah
produksi yang berinisial S, sudah dalam pengawasan petugas BPOM. ''Mulai besok
akan kami periksa. Bukan tidak mungkin nantinya akan ada tersangkalain dalam
kasus ini,'' jelasnya. Ditambahkannya, pelanggaran dalam bidang POM, sesuai UU
No 35 tahun 2009 bisa dikenai sanksi pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 1,5
miliar.
Reporter : Eko
Widiyatno Redaktur : Karta Raharja Ucu
ANALISIS :
Istanto
Oerip Ketua PII mengatakan bahwa Etika didefinisikan sebagai penyelidikan
terhadap alam dan ranah moralitas dimana istilah moralitas dimaksudkan untuk
merujuk pada ‘penghakiman’ akan standar dan aturan tata laku moral. Etika juga
bisa disebut sebagai studi filosofi perilaku manusia dengan penekanan pada
penentuan apa yang dianggap salah dan benar.
Dari
definisi itu kita bisa mengembangkan sebuah konsep etika bisnis. Tentu sebagian
kita akan setuju bila standar etika yang tinggi membutuhkan individu yang punya
prinsip moral yang kokoh dalam melaksanakannya. Namun, beberapa aspek khusus
harus dipertimbangkan saat menerapkan prinsip etika ke dalam bisnis.
Pertama,
untuk bisa bertahan, sebuah bisnis harus mendapatkan keuntungan. Jika
keuntungan dicapai melalui perbuatan yang kurang terpuji, keberlangsungan
perusahaan bisa terancam. Banyak perusahaan terkenal telah mencoreng reputasi
mereka sendiri dengan skandal dan kebohongan.
Kedua,
sebuah bisnis harus dapat menciptakan keseimbangan antara ambisi untuk
mendapatkan laba dan kebutuhan serta tuntutan masyarakat sekitarnya. Memelihara
keseimbangan seperti ini sering membutuhkan kompromi atau bahkan ‘barter’.
Tujuan
etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam
menjalankan good business dan tidak melakukan ‘monkey business’ atau dirty
business. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan
manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang
yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
Pelanggaran
etika bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam dunia bisnis. Untuk meraih
keuntungan, masih banyak perusahaan yang melakukan berbagai pelanggaran moral.
Praktik curang ini bukan hanya merugikan perusahaan lain, melainkan juga
masyarakat dan negara. Praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tumbuh subur
di banyak perusahaan.
Pelanggaran
Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh para pengusaha kosmetik berbahaya
yaitu pelanggaran terhadap undang-undang kesehatan dan undang-undang
perlidungan konsumen dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada
konsumen mengenai kandungan yang ada didalam produk mereka yang sangat
berbahaya untuk kesehatan. Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada
dasarnya dapat dilakukan asalkan tidak merugikan pihak manapun. Seharusnya para
produsen kosmetik lebih mementingkan keselamatan komnsumen diatas kepentingan
perusahaan maka tentunya perusahaan itu sendiri akan mendapatkan laba yang
lebih besar atas kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut.
Etika
bisnis tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sanksi. Kalau semua tingkah
laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Repotnya, norma
yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar
aturan diberikan sanksi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Ada
tiga sasaran dan ruang lingkup pokok etika bisnis. Pertama, etika bisnis
sebagai etika profesi membahas berbagai prinsip, kondisi, dan masalah yang
terkait dengan praktek bisnis yang baik dan etis. Dengan kata lain, etika
bisnis pertama-tama bertujuan untuk menghimbau para pelaku bisnis untuk
menjalankan bisnis secara baik dan etis.
Kedua,
menyadarkan masyarakat, khususnya konsumen, buruh, atau karyawan dan
masyarakatluas pemilik aset umum semacam lingkungan hidup, akan hak dan
kepentingan mereka yang tidak boleh dilanggar oleh praktik bisnis siapapun
juga. Pada tingkat ini, etika bisnis berfungsi menggugah masyarakat bertindak
menuntut para pelaku bisnis untuk berbisnis secara baik demi terjaminnya hak
dan kepentingan masyarakat tersebut.
Ketiga,
etika bisnis juga berbicara mengenai sistem ekonomi yang sangat menentukan etis
tidaknya suatu praktek bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis lebih bersifat makro
atau lebih tepat disebut etika ekonomi. Dalam lingkup makro semacam ini, etika
bisnis bicara soal monopoli, oligopoli, kolusi, dan praktik semacamnya yang
akan sangat mempengaruhi, tidak saja sehat tidaknya suatu ekonomi, melainkan
juga baik tidaknya praktik bisnis dalam sebuah negara.
Sumber
:
http://www.republika.co.id/berita/nasional/umum/13/05/16/mmvzmy-bpom-sita-kosmetik-ilegalmengandung-obat-terlarang
http://pii.or.id/etika-bisnis