Senin, 11 November 2013

ULAS KASUS TENTANG KEJAHATAN KORPORASI EKONOMI


Tugas               : Cari jurnal “Hubungan Etika Bisnis dengan Kejahatan Korporasi”
Judul Jurnal     : Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi
Sumber            :  Supriyanta
                           Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta

 ULAS KASUS TENTANG KEJAHATAN KORPORASI EKONOMI

 PENDAHULUAN

Kejahatan ekonomi (economic crimes) secara umum dirumuskan sebagai kejahatan yang dilakukan karena atau untuk motif-motif ekonomi (crime undertaken for economic motives). Kejahatan ekonomi bisa dilihat secara sempit maupun dalam arti luas. Secara yuridis kejahatan ekonomi dapat dilihat secara sempit sebagai tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-undang No. 7 /Drt./ 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Di samping itu kejahatan ekonomi juga dapat dilihat secara luas yaitu semua tindak pidana di luar Undang-undang TPE (UU No. 7 drt. 1955) yang bercorak atau bermotif ekonomi atau yang dapat mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian dan keuangan negara yang sehat (Barda Nawawi Arief, 1992 :152). Kegiatan di bidang perekonomian dan keuangan negara yang sehat dapat meliputi bidang yang sangat luas dan saling terkait, antara lain dalam bidang usaha perdagangan, industri, dan perbankan.


KEJAHATAN EKONOMI SEBAGAI WHITE COLLAR CRIME.

Kejahatan ekonomi mencakup pula kejahatan korporasi yaitu setiap perbuatan yang dilakukan oleh korporasi yang diancam dengan sanksi baik sanksi hukum administrasi, hukum perdata maupun hukum pidana. Kejahatan korporasi tersebut dapat berupa “crime for corporations” atau “ corporate criminal”. Sedangkan “crimes against corporations” lebih bersifat kejahatan okupasional (occupational crime) untuk kepentingan pribadi, misalnya penggelapan uang perusahaan. Dalam kejahatan ekonomi seringkali terdapat batas yang sempit antara legalitas, illegalitas dan kriminalitas (mala prohibita) dan bukan “mala in se”. Pelaku sering merasakan dirinya bukan sungguh-sungguh jahat tetapi lebih karena kesialan (unfortunate mistake) atau secara teknis tidak berbuat apa yang diharuskan (technical ommision). Perumusan tindak pidana cenderung akan dianggap sebagai campur tangan pemerintah yang terlalu luas bagi dunia bisnis sehingga dianggap sebagai over criminalization. Istilah White Collar Crime (WCC) sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai “kejahatan kerah putih” atau “kejahatan berdasi”. Istilah WCC ini pertama kali dikemukakan oleh seorang kriminolog Amerika Serikat yang bernama Edwin Hardin Sutherland (1883-1950) di awal dekade 1940-an yang dikemukakan dalam suatu pidato tanggal 27 Desember 1939 pada The American Sociological Society di Philadelphia. Kemudian Sutherland menerbitkan buku yang berjudul White Collar Crime pada Tahun 1949.

Sebagai contoh adalah perusahan Ford Motor Company yang pernah diproses pidana di pengadilan negara bagian Indiana Amerika Serikat karena dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan, karena sangat terlambat memperbaiki kesalahan dalam tangki bensin dari produk mobilnya yang bernama PINTO, sehingga banyak mobil meledak dan mematikan penumpangnya. Perusahaan enggan memperbaiki atau menarik mobil tersebut dari peredaran karena akan ada cost yang harus dikeluarkan sehingga akan mengurangi keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan mobilnya itu. Konsekuensinya perusahaan tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan (corporate crime), meskipun hal tersebut pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan. Keempat, WCC di sektor publik, suatu WCC juga dapat terjadi di sektor publik yaitu yang melibatkan pihak-pihak pemegang kekuasan publik atau pejabat pemerintah, sehingga dikenal istilah kejahatan jabatan (occupational crime). Sebagai contoh adalah berbagai bentuk korupsi dan penyuapan sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan publik. Salah satu model WCC di sektor publik adalah kolusi atau konspirasi antara penguasa dan pengusaha yang bisa meliputi berbagai bidang seperti administratif, litigasi, perbankan, dan sebagainya. Para pelaku perbuatan WCC ini sering disebut dengan istilah-istilah seperti White Collar Criminal, Criminaloids, Criminals of the Upper World, Educated Criminals.


MONEY LAUNDERING

Money laundering dapat diistilahkan dengan pencucian uang atau pemutihan uang. Kata money dalam money laundering diistilahkan secara beragam. Ada yang menyebutnya dengan dirty money, hot money, illegal money atau illicit money. Dalam istilah Indonesia juga disebut secara beragam yaitu, uang kotor, uang haram, uang panas atau uang gelap. Istilah money laundering sendiri sudah merupakan istilah yang lazim dipergunakan secara internasional.
Belum ada definisi yang komprehensif dan universal tentang money laundering, karena berbagai pihak seperti institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara dan organisasi lainnya memiliki definisi-definisi sendiri. Secara singkat money laundering adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana yang sah. Tidak mudah untuk membuktikan adanya money laundering karena kegiatannya sangatkompleks sekali. Para ahli menggolongkan proses money laundering ke dalam tiga tahap
yaitu pertama, tahap placement yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas kriminal, misalnya dengan mendepositokan uang kotor tersebut ke dalam sistem keuangan, menggabungkan uang tunai yang bersifat illegal dan uang yang diperoleh secara legal. Bisa juga dalam bentuk mengkonversi dan mentransfer ke dalam valuta asing. Kedua, tahap layering dengan cara pelapisan (layering). Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya atau asal-usul dari uang tersebut. Misalnya melakukan transfer dana dari beberapa rekening ke lokasi lainnya atau dari suatu negara ke negara lain, memecah-mecah jumlah dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal-usulnya, mentransfer dalam bentuk valuta asing, membeli saham dan sebagainya.

COMPUTER CRIMES

Ada berbagai definisi mengenai komputer, di antaranya yang dianggap mewakili ciri-ciri komputer adalah serangkaian atau kumpulan mesin elektronik yang bekerja bersama-sama dan dapat melakukan rentetan atau rangkaian pekerjaan secara otomatis melalui instruksi/program yang diberikan kepadanya. Definisi lain menyebutkan: suatu rangkaian peralatan dan fasilitas yang bekerja secara elektronis, bekerja di bawah kontrol suatu operating system melaksanakan pekerjaan berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program, serta mempunyai internal storage yang digunakan untuk menyimpan sistem-sistem operasi, program dan data yang diolah.

Pengertian komputer dan sistem komputer yang menyangkut fungsi sarana dan cara kerja yang luas dan kompleks seperti tersebut di atas menyebabkan sulitnya para ahli untuk mendefinisikan secara tepat apa yang dimaksud sebagai penyalahgunaan komputer atau kejahatan komputer. Sehingga munculah berbagai definisi penyalahgunaan komputer yang apabila disederhanakan bisa dirumuskan secara luas dan secara sempit. kejahatan dengan atau berkaitan dengan komputer dan / atau sistem komputer merupakan kejahatan dengan modus operandi dengan cara memperdaya komputer Perbuatan itu dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis; Perbuatan tersebut membuat komputer tidak dapat berfungsi secara benar; perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian materiil maupun immateriil.

Pengelompokkan lain menyatakan adanya empat kategori kejahatan komputer yaitu :
1. Pemasukan data yang tidak benar (fraudelent) ke dalam komputer.
2. Pemakaian fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan komputer.
3. Merubah atau merusak informasi atau arsip.
4. Pencurian apakah secara elektronis atau dengan cara-cara lain uang, benda,fasilitas-fasilitas  dan data yang berharga.

Ada juga klasifikasi kejahatan komputer kedalam empat kategori seperti berikut :
1. Sabotase dan vandalisme terhadap sistem komputer itu sendiri.
2. Penggunaan atas fasilitas-fasilitas komputer tanpa wewenang sebagai pencurian.
3. Kejahatan terhadap barang (pencurian melalui penggunan komputer).
4. Kejahatan terhadap data (pencurian informasi).


Selanjutnya apabila dilihat dari sudut peranan komputer, Donn Parker (Wisnubroto, 1999: 25-27) mengklasifikasi kejahatan komputer yaitu :

1. Komputer sebagai obyek.
Dalam hal ini termasuk kasus-kasus perusakan terhadap komputer, data atau program yang terdapat di dalamnya atau perusakan terhadap sarana-sarana komputer seperti AC dan peralatan listrik yang menunjang operasi komputer.

2. Komputer sebagai subyek.
Komputer dapat merupakan atau menimbulkan tempat atau lingkungan untuk melakukan kejahatan, seperti pencurian, penipuan dan pemalsuan yang tidak tradisional akan tetapi yang menyangkut harta-harta benda dalam bentuk baru yaitu berbentuk pulsa-pulsa elektronis dan guratan-guratan magnetis.

3. Komputer sebagai alat.
Dalam beberapa tipe dan cara-cara kejahatan dipergunakan komputer, sehingga peristiwa kejahatannya adalah sangat kompleks dan susah diketahui. Salah satu contoh di sini adalah mengenai seseorang yang mengambil warkat-warkat penyetoran dari suatu bank dan mencetak nomor-nomor rekeningnya sendiri dengan tinta magnetis pada warkat-warkat tersebut, yang kemudian diletakkan kembali pada tempatnya di bank, dari mana kemudian para nasabah mengambil dan mengisinya sebagai bukti penyetoran. Pada waktu komputer memproses data pada warkat-warkat tersebut, komputer mengkreditir rekening dari oknum itu yang kemudian menarik uangnya dengan cek dari rekeningnya sebelum para nasabah yang menyetor tadi kemudian mengajukan protesnya.

4. Komputer sebagai simbol.
Komputer dapat dipergunakan sebagai simbol untuk melakukan penipuan atau ancaman. Hal ini termasuk suatu penipuan melalui iklan dari suatu “Biro Jodoh” yang menyatakan bahwa biro jodoh tersebut memakai komputer untuk membantu si korban mencari jodoh, akan tetapi ternyata biro jodoh tersebut sama sekali tidak memakai komputer untuk keperluan tersebut. Mengingat sangat kompleksnya persoalan komputer ini


PENUTUP

White collar crime sebagai suatu istilah yang menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang terhormat dalam pekerjannya, di sisi lain telah mematahkan anggapan masyarakat yang telah stereotipe bahwa sebab-sebab kejahatan adalah faktor-faktor patologis yang bersifat individual seperti kemiskinan, kebodohan dan sebagainya. Tegasnya apa yang disebut sebagai Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan Vol. 7, No. 1, April 2007 : 42 – 52 52 kejahatan ternyata tidak hanya dilakukan oleh kalangan bawah, tetapi juga banyak dilakukan oleh lapisan masyarakat tingkat atas dengan beragam modus operandi. Ruang lingkup kejahatan ekonomi meliputi bidang yang sangat luas. Seperti kejahatan di bidang perbankan, money laundering, kejahatan komputer, kejahatan korporasi, dan lain-lain. Dalam kejahatan ekonomi seringkali terdapat batas yang sempit antara legalitas, illegalitas dan kriminalitas (mala prohibita) dan bukan “mala in se”. Memiliki karakteristik khusus karena tergantung pada sistemekonomi dan tingkat pembangunan suatu masyarakat. Pengaturan hukum pidana dalam kejahatan ekonomi harus memperhatikan berbagai kepentingan, jangan sampai menjadi over criminalization yang justru kontra produktif. Hukum pidana sebaiknya tetap dalam posisi ultimum remedium. Jika sarana di luar hukum pidana tidak memadai atau dianggap tidak memadai lagibarulah digunakan hukum pidana. Jadi urutan dalam crime policy adalah pendekatan moral, administrasi, pendekatan melalui hukum perdata, barulah melalui hukum pidana sebagai sarana terakhir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar