Tugas : Cari jurnal “Hubungan Etika Bisnis dengan Kejahatan
Korporasi”
Judul Jurnal :
Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi
Sumber :
Supriyanta
Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi
Surakarta
ULAS KASUS TENTANG KEJAHATAN KORPORASI EKONOMI
PENDAHULUAN
Kejahatan
ekonomi (economic crimes) secara umum dirumuskan sebagai kejahatan yang
dilakukan karena atau untuk motif-motif ekonomi (crime undertaken for
economic motives). Kejahatan ekonomi bisa dilihat secara sempit maupun
dalam arti luas. Secara yuridis kejahatan ekonomi dapat dilihat secara sempit
sebagai tindak pidana ekonomi yang diatur dalam Undang-undang No. 7 /Drt./ 1955
tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Di samping
itu kejahatan ekonomi juga dapat dilihat secara luas yaitu semua tindak pidana
di luar Undang-undang TPE (UU No. 7 drt. 1955) yang bercorak atau bermotif
ekonomi atau yang dapat mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan perekonomian
dan keuangan negara yang sehat (Barda Nawawi Arief, 1992 :152). Kegiatan di
bidang perekonomian dan keuangan negara yang sehat dapat meliputi bidang yang
sangat luas dan saling terkait, antara lain dalam bidang usaha perdagangan,
industri, dan perbankan.
KEJAHATAN EKONOMI SEBAGAI WHITE COLLAR CRIME.
Kejahatan
ekonomi mencakup pula kejahatan korporasi yaitu setiap perbuatan yang dilakukan
oleh korporasi yang diancam dengan sanksi baik sanksi hukum administrasi, hukum
perdata maupun hukum pidana. Kejahatan korporasi tersebut dapat berupa “crime
for corporations” atau “ corporate criminal”. Sedangkan “crimes
against corporations” lebih bersifat kejahatan okupasional (occupational
crime) untuk kepentingan pribadi, misalnya penggelapan uang perusahaan. Dalam
kejahatan ekonomi seringkali terdapat batas yang sempit antara legalitas,
illegalitas dan kriminalitas (mala prohibita) dan bukan “mala
in se”. Pelaku sering merasakan dirinya bukan sungguh-sungguh jahat tetapi
lebih karena kesialan (unfortunate mistake) atau secara teknis tidak
berbuat apa yang diharuskan (technical ommision). Perumusan tindak
pidana cenderung akan dianggap sebagai campur tangan pemerintah yang terlalu
luas bagi dunia bisnis sehingga dianggap sebagai over criminalization. Istilah
White Collar Crime (WCC) sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia
sebagai “kejahatan kerah putih” atau “kejahatan berdasi”. Istilah WCC ini
pertama kali dikemukakan oleh seorang kriminolog Amerika Serikat yang bernama Edwin
Hardin Sutherland (1883-1950) di awal dekade 1940-an yang dikemukakan dalam
suatu pidato tanggal 27 Desember 1939 pada The American Sociological Society
di Philadelphia. Kemudian Sutherland menerbitkan buku yang berjudul White
Collar Crime pada Tahun 1949.
Sebagai contoh adalah
perusahan Ford Motor Company yang pernah diproses pidana di pengadilan negara
bagian Indiana Amerika Serikat karena dianggap melakukan tindak pidana pembunuhan,
karena sangat terlambat memperbaiki kesalahan dalam tangki bensin dari produk
mobilnya yang bernama PINTO, sehingga banyak mobil meledak dan mematikan
penumpangnya. Perusahaan enggan memperbaiki atau menarik mobil tersebut dari
peredaran karena akan ada cost yang harus dikeluarkan sehingga akan mengurangi
keuntungan yang diperoleh dari hasil penjualan mobilnya itu. Konsekuensinya
perusahaan tersebut didakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan (corporate
crime), meskipun hal tersebut pada akhirnya tidak terbukti di pengadilan.
Keempat, WCC di sektor publik, suatu WCC juga dapat terjadi di
sektor publik yaitu yang melibatkan pihak-pihak pemegang kekuasan publik atau
pejabat pemerintah, sehingga dikenal istilah kejahatan jabatan (occupational
crime). Sebagai contoh adalah berbagai bentuk korupsi dan penyuapan
sehingga terjadi penyalahgunaan kewenangan publik. Salah satu model WCC di
sektor publik adalah kolusi atau konspirasi antara penguasa dan pengusaha yang
bisa meliputi berbagai bidang seperti administratif, litigasi, perbankan, dan
sebagainya. Para pelaku perbuatan WCC ini sering disebut dengan
istilah-istilah seperti White Collar Criminal, Criminaloids, Criminals
of the Upper World, Educated Criminals.
MONEY LAUNDERING
Money laundering
dapat
diistilahkan dengan pencucian uang atau pemutihan uang. Kata money dalam
money laundering diistilahkan secara beragam. Ada yang menyebutnya
dengan dirty money, hot money, illegal money atau illicit money.
Dalam istilah Indonesia juga disebut secara beragam yaitu, uang kotor,
uang haram, uang panas atau uang gelap. Istilah money laundering sendiri
sudah merupakan istilah yang lazim dipergunakan secara internasional.
Belum ada
definisi yang komprehensif dan universal tentang money laundering, karena
berbagai pihak seperti institusi investigasi, kalangan pengusaha, negara-negara
dan organisasi lainnya memiliki definisi-definisi sendiri. Secara singkat
money laundering adalah perbuatan yang bertujuan mengubah suatu perolehan
dana secara tidak sah supaya terlihat diperoleh dari dana yang sah. Tidak mudah
untuk membuktikan adanya money laundering karena kegiatannya sangatkompleks
sekali. Para ahli menggolongkan proses money laundering ke dalam
tiga tahap
yaitu pertama,
tahap placement yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu aktivitas
kriminal, misalnya dengan mendepositokan uang kotor tersebut ke dalam sistem
keuangan, menggabungkan uang tunai yang bersifat illegal dan uang yang diperoleh
secara legal. Bisa juga dalam bentuk mengkonversi dan mentransfer ke dalam
valuta asing. Kedua, tahap layering dengan cara pelapisan (layering).
Tujuannya adalah untuk menghilangkan jejak, baik ciri-ciri aslinya atau
asal-usul dari uang tersebut. Misalnya melakukan transfer dana dari beberapa rekening
ke lokasi lainnya atau dari suatu negara ke negara lain, memecah-mecah jumlah
dananya di bank dengan maksud mengaburkan asal-usulnya, mentransfer dalam
bentuk valuta asing, membeli saham dan sebagainya.
COMPUTER CRIMES
Ada berbagai
definisi mengenai komputer, di antaranya yang dianggap mewakili ciri-ciri
komputer adalah serangkaian atau kumpulan mesin elektronik yang bekerja
bersama-sama dan dapat melakukan rentetan atau rangkaian pekerjaan secara
otomatis melalui instruksi/program yang diberikan kepadanya. Definisi lain menyebutkan:
suatu rangkaian peralatan dan fasilitas yang bekerja secara elektronis, bekerja
di bawah kontrol suatu operating system melaksanakan pekerjaan
berdasarkan rangkaian instruksi-instruksi yang disebut program, serta mempunyai
internal storage yang digunakan untuk menyimpan sistem-sistem operasi,
program dan data yang diolah.
Pengertian
komputer dan sistem komputer yang menyangkut fungsi sarana dan cara kerja yang
luas dan kompleks seperti tersebut di atas menyebabkan sulitnya para ahli untuk
mendefinisikan secara tepat apa yang dimaksud sebagai penyalahgunaan komputer
atau kejahatan komputer. Sehingga munculah berbagai definisi penyalahgunaan
komputer yang apabila disederhanakan bisa dirumuskan secara luas dan secara
sempit. kejahatan dengan atau berkaitan dengan komputer dan / atau sistem
komputer merupakan kejahatan dengan modus operandi dengan cara memperdaya
komputer Perbuatan itu dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis;
Perbuatan tersebut membuat komputer tidak dapat berfungsi secara benar;
perbuatan tersebut
mengakibatkan
kerugian materiil maupun immateriil.
Pengelompokkan
lain menyatakan adanya empat kategori kejahatan komputer yaitu :
1. Pemasukan
data yang tidak benar (fraudelent) ke dalam komputer.
2. Pemakaian
fasilitas-fasilitas yang berhubungan dengan komputer.
3. Merubah atau
merusak informasi atau arsip.
4. Pencurian
apakah secara elektronis atau dengan cara-cara lain uang, benda,fasilitas-fasilitas
dan data yang berharga.
Ada juga
klasifikasi kejahatan komputer kedalam empat kategori seperti berikut :
1. Sabotase dan
vandalisme terhadap sistem komputer itu sendiri.
2. Penggunaan
atas fasilitas-fasilitas komputer tanpa wewenang sebagai pencurian.
3. Kejahatan
terhadap barang (pencurian melalui penggunan komputer).
4. Kejahatan
terhadap data (pencurian informasi).
Selanjutnya
apabila dilihat dari sudut peranan komputer, Donn Parker (Wisnubroto, 1999:
25-27) mengklasifikasi kejahatan komputer yaitu :
1. Komputer
sebagai obyek.
Dalam hal ini
termasuk kasus-kasus perusakan terhadap komputer, data atau program yang
terdapat di dalamnya atau perusakan terhadap sarana-sarana komputer seperti AC
dan peralatan listrik yang menunjang operasi komputer.
2. Komputer
sebagai subyek.
Komputer dapat
merupakan atau menimbulkan tempat atau lingkungan untuk melakukan kejahatan,
seperti pencurian, penipuan dan pemalsuan yang tidak tradisional akan tetapi
yang menyangkut harta-harta benda dalam bentuk baru yaitu berbentuk pulsa-pulsa
elektronis dan guratan-guratan magnetis.
3. Komputer
sebagai alat.
Dalam beberapa
tipe dan cara-cara kejahatan dipergunakan komputer, sehingga peristiwa
kejahatannya adalah sangat kompleks dan susah diketahui. Salah satu contoh di
sini adalah mengenai seseorang yang mengambil warkat-warkat penyetoran dari
suatu bank dan mencetak nomor-nomor rekeningnya sendiri dengan tinta magnetis
pada warkat-warkat tersebut, yang kemudian diletakkan kembali pada tempatnya di
bank, dari mana kemudian para nasabah mengambil dan mengisinya sebagai bukti
penyetoran. Pada waktu komputer memproses data pada warkat-warkat tersebut,
komputer mengkreditir rekening dari oknum itu yang kemudian menarik uangnya
dengan cek dari rekeningnya sebelum para nasabah yang menyetor tadi kemudian
mengajukan protesnya.
4. Komputer
sebagai simbol.
Komputer dapat
dipergunakan sebagai simbol untuk melakukan penipuan atau ancaman. Hal ini
termasuk suatu penipuan melalui iklan dari suatu “Biro Jodoh” yang menyatakan bahwa
biro jodoh tersebut memakai komputer untuk membantu si korban mencari jodoh,
akan tetapi ternyata biro jodoh tersebut sama sekali tidak memakai komputer
untuk keperluan tersebut. Mengingat sangat kompleksnya persoalan komputer ini
PENUTUP
White collar crime
sebagai
suatu istilah yang menggambarkan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang
terhormat dalam pekerjannya, di sisi lain telah mematahkan anggapan masyarakat
yang telah stereotipe bahwa sebab-sebab kejahatan adalah faktor-faktor
patologis yang bersifat individual seperti kemiskinan, kebodohan dan
sebagainya. Tegasnya apa yang disebut sebagai Jurnal Ekonomi dan Kewirausahaan
Vol. 7, No. 1, April 2007 : 42 – 52 52 kejahatan ternyata tidak hanya dilakukan
oleh kalangan bawah, tetapi juga banyak dilakukan oleh lapisan masyarakat
tingkat atas dengan beragam modus operandi. Ruang lingkup kejahatan ekonomi meliputi
bidang yang sangat luas. Seperti kejahatan di bidang perbankan, money
laundering, kejahatan komputer, kejahatan korporasi, dan lain-lain. Dalam
kejahatan ekonomi seringkali terdapat batas yang sempit antara legalitas,
illegalitas dan kriminalitas (mala prohibita) dan bukan “mala in se”.
Memiliki karakteristik khusus karena tergantung pada sistemekonomi dan
tingkat pembangunan suatu masyarakat. Pengaturan hukum pidana dalam kejahatan
ekonomi harus memperhatikan berbagai kepentingan, jangan sampai menjadi over
criminalization yang justru kontra produktif. Hukum pidana sebaiknya tetap
dalam posisi ultimum remedium. Jika sarana di luar hukum pidana tidak
memadai atau dianggap tidak memadai lagibarulah digunakan hukum pidana. Jadi
urutan dalam crime policy adalah pendekatan moral, administrasi,
pendekatan melalui hukum perdata, barulah melalui hukum pidana sebagai sarana
terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar